POPULARITAS.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pemerintah telah menerima draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia memastikan Perpres tersebut segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
“Sudah (di meja saya draf perpres tata kelola MBG). Sebentar lagi dikirimin (ke Presiden),” ujar Prasetyo kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Prasetyo, penerbitan Perpres MBG merupakan langkah penting dalam menyempurnakan tata kelola program yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut. Meskipun Perpres belum ditandatangani, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, penyusunan peraturan ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan aspek pengawasan berjalan optimal.
“Ada beberapa masukan ya, terutama dari Kementerian Kesehatan. Kita ingin Kemenkes dan BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan. Jadi, tunggu sabar juga sebentar,” tutur Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, Perpres MBG akan menjadi payung hukum utama dalam mengatur peran, fungsi, dan koordinasi antar-kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
Menurut Dadan, BGN akan bertindak sebagai penyelenggara utama dan memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi apabila ditemukan kendala di lapangan. Adapun Kementerian Kesehatan akan berfokus pada pengawasan aspek kesehatan dan keselamatan pangan.
Lebih lanjut, penyaluran MBG bagi ibu hamil dan ibu menyusui akan dikoordinasikan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sementara pemerintah daerah akan bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur pendukung di wilayah masing-masing.
Dalam draf Perpres juga diatur keterlibatan Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membina petani, peternak, dan nelayan agar dapat menjaga ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan program MBG.
Selain pembagian tugas lintas kementerian, Perpres ini juga akan mengatur standar makanan layak saji, sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan kasus keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan berskala nasional.
Dengan diterbitkannya Perpres Tata Kelola MBG ini, pemerintah berharap pelaksanaan program makan bergizi gratis dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan guna memperkuat kualitas gizi masyarakat Indonesia.









Leave a comment