Home News Personel Polresta Banda Aceh yang Kedapatan Tak Pakai Masker Bakal Ditindak
News

Personel Polresta Banda Aceh yang Kedapatan Tak Pakai Masker Bakal Ditindak

Share
Polisi Baru Beri Izin Keramaian Setelah Ada Rekomendasi Tim Gugus
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto meminta agar seluruh personelnya untuk mematuhi Peraturan Wali Kota untuk menggunakan masker.

“Penggunaan masker bukan saja berlaku bagi masyarakat, akan tetapi juga berlaku bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh. Ini wajib dipatuhi Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 dan juga perintah dari Presiden dan Kapolri,” katanya melalui pesan tertulis, Rabu, 27 Mei 2020.

Personel Polresta Banda Aceh dan Polsek jajarannya, apabila ditemukan dimana saja keberadaannya tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta, maka akan ditindak dengan tindakan dispilin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Trisno juga menjelaskan dalam Perwal ini memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar, diantaranya sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas.

Pelanggar terancam tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang kali.

“Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, namun kami setiap harinya bersama unsur terkait akan melaksanakan razia masker, baik di jalan raya maupun di tempat keramaian” jelas Trisno.

Menurut Trisno, aturan tersebut demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. “Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang tidak mematuhinya,” jelasnya. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...