Home News Pesta Kembang Api Tahun Baru Dilarang, Satpol PP Dikerahkan
NewsSyariat Islam

Pesta Kembang Api Tahun Baru Dilarang, Satpol PP Dikerahkan

Share
Ilustrasi.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan perayaan tahun baru 2020. Petugas Satpol PP bakal diterjunkan untuk memastikan langit ibu kota Provinsi Aceh bebas dari kembang api.

“Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2019.

Seruan bersama yang dikeluarkan Pemkot Banda Aceh diteken Aminullah dan unsur Forkopimda. Seruan tersebut memuat beberapa poin seperti larangan pesta kembang api hingga menjual terompet.

Aminullah meminta khatib salat Jumat juga mengimbau jemaah masjid tidak menggelar perayaan tahun baru. Selain itu, pihak terkait diimbau agar mensosialisasi seruan tersebut ke seluruh masyarakat.

Selain itu, Pemkot Banda Aceh akan mengerahkan Satpol PP-WH dibantu polisi dan TNI pada saat malam pergantian tahun.

“Petugas akan menggelar patroli untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ada petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun,” jelasnya.

Berikut ini isi lengkap seruan larang tahun baru di Banda Aceh:

  1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2020, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh.
  2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
  3. Dari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
  4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

Exit mobile version