HukumNews

Pesta sabu dua warga Aceh Timur ditangkap

Dua warga ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) di Gampong Tanjong Munjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu (28/6) malam.
Tersangka MY dan TA saat ditangkap di sebuah gudang jual beli barang bekas di Gampong Tanjong Munjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (28/6) malam. (Foto Antara Aceh/Ahmadi/18).

IDI (popularitas.com) : Dua warga ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) di Gampong Tanjong Munjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu (28/6) malam.

Tersangka berinisial MY (25), warga Gampong Tanjong Munjei, dan TA (35), warga Gampong Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Barang bukti yang disita dari keduanya berupa sebuah bungkusan kecil yang masih tersisa sabu-sabu, kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa sabu dan alat hisap serta mancis.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kapolsek Madat Ipda Syafrizal kepada wartawan, Kamis menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi gudang jual beli barang bekas kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

“Informasi itu lalu kita kembangkan. Setelah kita intai lokasi akhirnya dua warga yang kita sedang berpesta narkona di lokasi itu berhasil tangkap, termasuk barang bukti,” ungkap Syafrizal.

Ia mengatakan, kedua tersangka ketika digerebek sekitar pukul 23.00 WIB sempat bersembunyi dalam sebuah kamar kecil di gudang tersebut, namun kesigapan polisi akhirnya MY dan TA berhasil diringkus.

“Barang bukti berupa alat hisap dan sisa sabu juga sempat disembunyikan pelaku, tapi akhirnya berhasil kita temukan disekitar lokasi juga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka kedua tersangka diproses secara hukum,” timpa Syafrizal. (aceh.antaranews.com)

Shares: