Home Hukum Petugas Ciduk Empat Penyelundup Sabu 1 Kilo Asal Aceh di Jakarta
HukumNews

Petugas Ciduk Empat Penyelundup Sabu 1 Kilo Asal Aceh di Jakarta

Share
Rilis penyelundupan narkoba yang dipimpin Kepala BNNP DKI Jakarta Tagam Sinaga di Kantor BNNP DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap empat pelaku penyelundupan sabu seberat 1 kilogram yang berasal dari Aceh dengan modus penyelundupan lewat jalur darat menggunakan bus antarkota.

“Iya (barangnya dari Aceh). Jadi barang ini banyak dibawa. Sampai di provinsi banyak jaringan mereka. Berhenti, kirim, kirim. Terakhir tempat kita. Pengendalinya datang untuk cek barang sudah sampai atau belum,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga di kantornya, Kamis, 23 Januari 2020.

Ada empat orang yang ditangkap BNNP DKI yaitu mulai pemuda hingga pria dewasa dengan inisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).

Tagam mengatakan keempat penyelundup itu melancarkan aksinya dengan rute antarkota yaitu Medan, Jakarta Utara, dan berakhir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Barang datang dari Medan dititipkan melalui kondektur dan kenek bus. Jadi di setiap terminal ada jaringan mereka, diturunkan satu sampai dua kilo gram sabu,” kata Tagam.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan BNN terhadap JML dan SAB yang berperan sebagak kondektur serta pengemudi bus dengan rute Medan- Kampung Rambutan.

Benar saja dugaan tersebut terbukti saat ditemukan barang bukti berupa satu plastik teh hijau yang berfungsi sebagai plastik pembungkus satu kilogram sabu.

“Kami temukan 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina warna hijau saat JML dan SAB hendak bertransaksi,” kata Tagam.

Usai penyelidikan lebih lanjut, didapatkanlah penerima transaksi berinisial NDR dan IHM yang juga ditangkap oleh BNN di Terminal Kampung Rambutan.

Akhirnya untuk melanjutkan penyelidikan jaringan narkoba dari Aceh itu, keempat tersangka di bawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta.

Keempatnya terancam pidana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman paling rendah selama enam tahun.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...