Home News Edukasi PFI Aceh Ingatkan Tak Unggah Foto Sadis di Medsos
EdukasiNews

PFI Aceh Ingatkan Tak Unggah Foto Sadis di Medsos

Share
Share

BANDA ACEH – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh angkat bicara terkait maraknya akun media sosial (Medsos) yang mengunggah foto-foto sadis atau foto tak wajar saat terjadinya suatu peristiwa.

Ketua PFI Aceh, Fendra Tryshanie mengatakan, selama ini pihaknya melalui bidang advokasi dan komisi etik kerap mamantau arus informasi yang tersebar melalui akun-akun instagram dan facebook.

Ada beberapa akun Medsos yang dengan sengaja mengunggah foto-foto sadis, seperti foto korban kecelakaan dan foto peristiwa pembunuhan.

“Foto-foto yang diunggah itu terlihat begitu sadis dan tidak wajar, karena memperlihatkan korban yang berdarah-darah, ada juga foto jenazah tidak berbusana. Ini hemat kami sangat tidak wajar dipublis,” kata Fendra Tryshanie, Selasa (31/10/2017).

Fendra mengimbau pengelola atau admin akun media sosial yang selama ini kerap memposting foto dimaksud, agar tidak lagi melakukannya.

“Ini bukan hanya untuk akun publik yang menyiarkan berita, tapi juga untuk akun-akun pribadi. Mari kita patuhi, mari cerdas dalam menggunakan sosial media,” sebut Fendra.

Fendra menambahkan, dengan fasilitas media sosial saat ini, ia tak menampik bahwa semua masyarakat mudah sekali menyebar informasi tanpa mengerti etika.

“Biasanya orang-orang yang berperilaku narsis dan psikopat senang dengan hal demikian. Hanya orang yang sehat secara psikologis tidak ikut-ikutan membagi-bagikan foto sadis tersebut,” sebut Fendra

Memang saat ini, sebutnya, belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik soal foto-foto sadis atau tidak wajar yang diunggah ke media sosial. “Namun secara umum tertuang dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Memang ini luas sekali, tapi di situ sudah mencakup persoalan foto-foto tak wajar tersebut,” katanya.

Jika ditinjau dari etika jurnalistik, sambung Fendra, mengunggah foto-foto sadis dan tak wajar jelas melanggar  kode etik nomor empat. “Yaitu, wartawan Indonesia tidak menyiarkan iformasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila,” tutupnya.[rel/acl]

Share
Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

UIN Ar-Raniry Komitmen Tingkatkan Layanan Disabilitas dan Pengarusutamaan Gender
Edukasi

UIN Ar-Raniry buka prodi kedokteran dan pendidikan profesi dokter, Rektor : Pendaftaran dibuka sudah dibuka sejak 31 Agustus 2026

POPULARITAS.COM – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh segera membuka penerimaan...