Home News Pijay Tak Larang Meugang, Tapi Wajib Jaga Jarak
News

Pijay Tak Larang Meugang, Tapi Wajib Jaga Jarak

Share
Pijay Tak Larang Meugang, Tapi Wajib Jaga Jarak
Suasana pasar hewan di Pidie Jaya. Nurzahri
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, memastikan tidak melarang pelaksaan tradisi meugang bagi masyarakat Pidie Jaya (Pijay), dalam menyambut bulan suci Ramadan 1441 hijriah yang akan berlangsung Kamis 23 April 2020.

Namun Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pijay terpaksa harus mengeluarkan kebijakan dengan sedikit mengubah skema jual beli daging sapi dan kerbau itu. Salah satunya adalah menjaga jarak antar penjual sejuah 3 meter.

Kepala Disperindagkop) Pijay, M Nasir mengatakan, mengingat sekarang sedang pandemi Covid-19 antara lapak yang menyediakan daging segar minimal jarak 3 meter antara satu dengan lainnya.

“Perlaksanaan meugangnya seperti biasa, cuma yang sudah kita sampaikan cuma tempat menyediakan daging atau lapaknya minimal tiga meter jaraknya, dan itu harus ditaati oleh para pedagang,” kata M Nasir, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, telah dintruksikan kepada delapan kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya yang akan memperjual belikan daging di hari meugang tersebut, usai pihaknya berkoordinasi Muspika.

“Meungang tidak mungkin kita larang, cuma karena sedang pandemi, ya kita atur lapaknya saja agar ada jarak maksimal saat berjualanya, agar masyarakat terhindar dari COVID-19,” katanya.

Tujuan dari penerapan jarak antara lapak para penyedia daging tersebut, guna melerai kerumunan masyarakat yang datang untuk berbelanja kebutuhan meugang itu.

Lanjutnya, satu hari sebelum meugang, pihaknya akan meninjau langsung lokasi-lokasi pasar yang menjual daging di hari meugang, guna melihat langsung para pedagang menaati aturan yang sudah ditetapkan itu.

Bukan hanya itu saja, pihaknya juga menerapkan aturan jarak untuk para pedagang menjajakan kue basah menu berbuka puasa di sore hari di setiap pasar di delapan kecamatan tersebut.

“Di hari meugang kita juga akan memantau, pedagang daging menaati aturan. Bahkan untuk pedagang kue di bulan puasa juga diterapkan jarak minimal 1,5 meter,” jelasnya.[acl]

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...