NewsSyariat Islam

Pimpinan Pesantren sodomi tujuh santri di Pidie Jaya dituntut 200 bulan penjara

Pimpinan Pesantren sodomi tujuh santri di Pidie Jaya dituntut 200 bulan penjara
FOTO Ilustrasi Kantor Mahkamah Syar'iyah Meureudu. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Pimpinan Pesantren Istiqamatuddin Miftahussalam Bandar Dua, Pidie Jaya, dituntut 200 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus  pelecehan seksual sodomi terhadap tujuh orang santri.

Tuntutan itu, dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam persidangan yang digelar oleh Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Kamis (16/3/2023).

Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Wendy Yuhrizal usai persidangan itu menjelaskan, pihaknya menjerat Yusri dengan pasal 47 atau 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah.

Namun fakta yang muncul dalam proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Meureudu, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasa 50 Qanun Jinayah.

“Pasal yang dibuktikan Pasal 50 Qanun Jinayah. Kita tuntut 200 bulan penjara,” kata Wendy Yuhrizal, Kamis (16/3/2023).

Dalam tuntutan itu, pihak JPU tidak memakai tuntutan penjara atau cambuk, namun langsung menuntut hukum pidana penjara secara maksimal sebagaimana yang diatur dalam Qanun Jinayah itu.

“Kita tidak melakukan tuntutan penjara atau cambuk, tetapi langsung tuntut hukuman penjara maksimal,” ungkapnya.

Sebelum diberitakan, Yus (37) pimpinan salah satu pesantren di Kabupaten Pidie Jaya, didakwa melecehkan sejumlah santri laki-laki yang masih di bawah umur di lembaga pendidikan Islam tersebut.

Pelecehan tersebut dilakukan bermula saat Yus memanggil korban untuk datang ke bilik atau kamarnya, dengan modus meminta dipijat.

Editor : Hendro Saky

Shares: