POPULARITAS.COM – Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, hadiri rapat paripurna pembahasan rancangan qanun (raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA). Kegiatan tersebut, dilangsungkan di gedung utama lembaga legislatif itu, Rabu (30/7/2025) di Banda Aceh.
Rapat paripurnah itu sendiri, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad. Ikut hadir pada acara itu, para asisten Setda Aceh, Kepala Bappeda, serta jajaran SKPA terkait.
Saat berbicara pada acara itu, Plt Sekda Aceh M Nasir mengatakan bahwa, Raqan RPJM Aceh adalah qanun prioritas yang ditetapkan oleh DPR Aceh untuk dituntaskan penetapannya menjadi qanun pada 2025.
Raqan RPJM Aceh yang telah diserahkan pemerintah ke DPRA ini, nantinya akan jadi pedoman dalam menetapkan arah, kebijakan program prioritas dan indikantor kinerja lima tahun kedepan.
“RPJM Aceh ini akan jadi dokumen perencanaan Pemerintah Aceh lima tahun kedepan,” katanya.
Masih kata Nasir, RPJM Aceh memuat misi pembangunan lima tahun kedepan, yakni, Aceh islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan. “Visi ini cermin komitmen pemerintah jalankan nilai syariat dan mendorong ekonomi inklusif dan menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan,” ucapnya.
Di akhir sambutannya, Plt. Sekda Aceh menegaskan bahwa penyusunan RPJMA ini merupakan langkah awal dari kerja kolektif yang melibatkan kolaborasi dan sinergi antarlembaga serta partisipasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyumbangkan pemikiran konstruktif, inovatif, dan visioner dalam penyelesaian Rancangan Qanun Aceh tersebut.
“Kami menyadari, penyusunan RPJMA ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja bersama yang harus kita lakukan dengan kolaborasi, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarlembaga. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan penuh agar proses pembahasan Rancangan Qanun ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat Aceh lima tahun ke depan,” ujarnya mengakhiri sambutannya.











Leave a comment