POPULARITAS.COM, JAKARTA — Tuduhan penistaan agama yang diarahkan kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Penilaian itu disampaikan oleh mantan Ketua Lembaga Advokasi dan HAM Pengurus Pusat Pergerakan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Felix Martuah Purba.
Pernyataan Felix merespons laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam ceramah tersebut, Jusuf Kalla membahas konflik Poso dan Ambon. Konten ceramah itu kemudian viral di media sosial setelah beredar dalam bentuk potongan video.
Dikutip dari rmol.id, Felix menegaskan bahwa pernyataan Jusuf Kalla harus dipahami dalam konteks yang utuh. “Dalam perspektif hukum pidana, yang harus dilihat adalah konteks utuh. Apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla merupakan deskripsi atas realitas konflik, bukan ekspresi kebencian terhadap agama,” ujar Felix, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: Polda Aceh tangkap pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama di Kalimantan Barat
Menurut Felix, delik penistaan agama mensyaratkan dua unsur yang harus terpenuhi secara bersamaan, yakni niat untuk menghina (mens rea) dan tindakan yang secara nyata menyerang ajaran agama. Ia menilai kedua unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pernyataan yang disampaikan Jusuf Kalla.
“Jika disampaikan dalam forum akademik sebagai bagian dari analisis konflik, maka itu masuk dalam ranah kebebasan berpendapat dan kajian ilmiah, bukan tindak pidana,” tegasnya.
Felix turut menyoroti potensi salah tafsir akibat potongan video yang beredar di media sosial. Menurutnya, konten yang tidak menyajikan konteks secara utuh rentan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia juga menilai pernyataan Jusuf Kalla mencerminkan pengalaman dan kepedulian seorang tokoh nasional terhadap kepentingan bangsa. Sebagai figur yang lama berkontribusi dalam pemerintahan dan proses perdamaian di Indonesia, setiap pernyataannya dinilai dilandasi niat baik demi menjaga stabilitas dan persatuan.
Dikutip dari rmol.id, Felix mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara jernih dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. “Kami mengajak semua pihak untuk menyikapi pernyataan tersebut secara bijak, objektif, dan tidak tergesa-gesa, serta tetap mengedepankan dialog yang sehat dan konstruktif,” pungkasnya. (hsn)
Sumber: rmol.id

Leave a comment