Home Hukum PN Banda Aceh Gelar Sidang Dualisme DPP PNA
HukumNews

PN Banda Aceh Gelar Sidang Dualisme DPP PNA

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang perdana gugatan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa di Bireuen, Samsul Bahri alias Tiyong Cs.

Sidang yang berlangsung di PN Banda Aceh, Senin, 21 Oktober 2019 itu dipimpin Nendi Rusnedi, SH selaku ketua bersama dua hakim anggota, Mukhtar, SH dan Eti Astuti, SH.

Sidang kali ini beragenda pembacaan gugatan. Sebelum dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnedi menawarkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian. “Sebelum dilanjutkan, apakah masalah ini bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian?”

Lalu, kedua belah pihak menyatakan menolak. Mereka menginginkan sidang terhadap perkara itu tetap dilanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah alias Muksalmina ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 7 Oktober 2019.

Ketiganya digugat Irwandi melalui tujuh kuasa hukum, yakni Mohd. Jully Fuadi, S.H, Isfanuddin Amir, S.H, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, Andi Lesmana, S.H., M.H, Husni Bahri Tob, S.H., M.H.,M.Hum, Yahya, S.H dan Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H.

Gugatan tersebut bernomor: 53/pdt.Sus-Parpol/2019/PN. Saat mendaftarkan gugatan, para kuasa hukum turut didampingi belasan kader PNA kubu Irwandi Yusuf.

Salah satu kuasa hukum, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, menyebutkan, Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah digugat karena telah melanggar aturan dasar partai. Mereka dituding berperan besar menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen beberapa waktu lalu.

“Perbuatan mereka melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai yang selama ini sudah mereka ikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA,” kata Haspan.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version