Home Hukum Empat Penjudi Dicambuk
HukumNews

Empat Penjudi Dicambuk

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Masjid Babut Taqwa Batoh, Banda Aceh, Senin, 21 Oktober 2019.

Dalam kesempatan itu, empat terpidana judi dicambuk di hadapan umum. Mereka dijatuhkan hukuman setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keempat terpidana yang dicambuk adalah TS, AY, SA, dan MU. Mereka dijatuhi cambuk masing-masing enam kali setelah dikurangi masa tahanan dua kali.

Amatan popularitas.com, prosesi eksekusi berjalan dengan lancar. Terpidana terlihat pasrah menerima hukuman tersebut.

Eksekusi cambuk ini turut menyita perhatian warga yang beramai-ramai menyaksikan pelaksanaan hukum tersebut. Sebelum acara dimulai, panitia terlebih dahulu mengumumkan bahwa prosesi hukuman cambuk tidak boleh disaksikan anak-anak di bawah umur.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, SH, menyebutkan, keempat terpidana itu ditangkap saat main judi di Terminal Lueng Bata Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP dan WH Aceh. Setelah diproses di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, keempat terpidana diputuskan hukuman 8 kali cambuk, lalu dikurangi dua bulan masa tahanan, sehingga menjadi enam kali cambuk.

“Mereka semua supir, ditangkap oleh WH provinsi di kawasan Lueng Bata,” kata Yudha.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version