HukumNews

PN Banda Aceh Sudah Tangani 7.543 Perkara

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan sudah menangani 7.543 berkas perkara sejak Januari hingga Desember 2017.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy di Banda Aceh, Selasa (2/1/2017) menyatakan, dari jumlah tersebut, perkara tilang merupakan berkas perkara yang paling banyak ditangani sepanjang 2017.

“Sepanjang 2017, ada 7.543 berkas perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Banda Aceh. Yang terbanyak ditangani adalah perkara tilang dengan jumlah mencapai 6.789 berkas,” kata Eddy seperti dikutip Antara.

Selain perkara tilang, sebut Eddy, perkara terbanyak lainnya yang ditangani Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah pidana umum. Jumlah perkara pidana umum yang ditangani sepanjang 2017 mencapai 355 berkas.

Untuk perkara tindak pidana korupsi, lanjut Eddy, berkas perkara yang ditangani mencapai 67 berkas. Serta pidana anak sebanyak delapan berkas dan praperadilan hanya empat berkas perkara.

“Untuk perkara pidana umum yang ditangani terjadi penurunan dibanding tahun lalu. Pidana umum yang ditangani sepanjang 216 mencapai 398 berkas. Sementara, tindak pidana korupsi terjadi peningkatan, di mana pada 2016, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani hanya 51 berkas,” ungkap Eddy.

Selain perkara tindak pidana umum, korupsi, dan peradilan anak, kata dia, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menyidangkan tindak pidana ringan atau tipiring sebanyak 13 perkara.

Sementara, sebut Eddy, untuk perdata umum dengan gugatan sebanyak 73 berkas, gugatan sederhana tujuh berkas, dan permohonan gugatan mencapai 221 berkas perkara. Serta perkara perdata khusus hubungan industrial mencapai enam berkas perkara.

“Semua berkas perkara yang ditangani tersebut, ada yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ada juga yang melakukan upaya banding. Serta, ada yang masih dalam proses persidangan.” kata Eddy.[acl]

Shares: