HukumNews

PN Meulaboh kabulkan gugatan Masjid Al-Ka’biy terkait larangan salat Jumat

PN Meulaboh kabulkan gugatan Masjid Al Ka’biy terhadap Pemkab Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh mengabulkan gugatan Masjid Jabir Al-Ka’biy terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat terkait larangan salat Jumat dan aktivitas ibadah lainnya di masjid tersebut.

Kuasa Hukum Masjid Al Ka’biy, Akbarul Fajri saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (28/9/2022) mengatakan, gugatan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim PN Meulaboh pada hari ini.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi Bupati Aceh Barat selaku Tergugat I, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat selaku Tergugat II.

Kemudian, Pj Keuchik Gampong Drien Rampak selaku Tergugat III dan Kadis Syariat Islam Aceh Barat selaku Tergugat IV.

“Iya benar, perkara tersebut putus hari ini,” kata Akbarul Fajri.

Dalam amar putusan, pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; kedua, menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang melarang pelaksanaan salat Jumat di Masjid/Mushalla Jabir Al-Ka`biy adalah perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan perbuatan Tergugat II yang melarang dan/atau menghalang-halangi jemaah dan/atau masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid/Mushalla Jabir Al-Ka`biy sebagai perbuatan melawan hukum.

Keempat, menyatakan perbuatan Tergugat I dan III yang berupaya mengambilalih kepengurusan Masjid/Mushalla Jabir Al-Ka`biy sebagai perbuatan melawan hukum.

Kelima, menyatakan perbuatan Tergugat I, III, dan IV yang memaksakan pengadaan agenda pengajian rutin Pemkab Aceh Barat di Masjid/Mushalla Jabir Al-Ka`biy tanpa izin dari pengurus BKM Jabir Al-Ka`biy dan/atau Yayasan Hadyur Rasul adalah perbuatan melawan hukum.

Keenam, menyatakan perbuatan Tergugat IV yang memaksakan penyeragaman paham keagamaan atau pelaksanaan ibadah kepada pihak BKM Masjid/Mushalla Jabir AlKa`biy sebagai perbuatan melawan hukum.

Ketujuh, menyatakan perbuatan Tergugat III yang melakukan tindakan penutupan akses masuk ke dalam Masjid/Mushalla Jabir Al-Ka`biy dengan menggembok pagar dan pintu masuk masjid sebagai perbuatan melawan hukum.

Kedelapan, menyatakan bahwa Yayasan Hadyur Rasul sebagai satu-satunya Pemegang Hak Pengelolaan yang sah atas Masjid Jabir Al-Ka`biy sesuai dengan Akta Notaris No. 07 tertanggal 08 Maret 2019 tentang Penyerahan dan Penerimaan Hak Pengelolaan atas Tanah Wakaf yang dibuat oleh Notaris Shella Falianti.

Kesembilan, memerintahkan Tergugat I untuk menjamin dan melindungi jemaah dan/atau pihak Masjid/Mushalla Jabir Al-Ka`biy agar dapat melaksanakan berbagai peribadatan atau kegiatan keagamaan sebagaimana keadaan semula, termasuk melaksanakan salat Jumat di Masjid/Mushalla Jabir Al-Ka`biy;

Kesepuluh, memerintahkan Tergugat II untuk menarik seluruh anggota Satpol PP dan/atau anggota Wilayatul Hisbah yang selama ini pada setiap Jumat ditugaskan untuk melarang dan menghalang-halangi pelaksanaan salat Jumat di Masjid/Mushalla Jabir Al-Ka`biy.

Kesebelas, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV agar menaati putusan ini.

Keduabelas, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.390.000,00.

“Ketigabelas, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” demikian isi putusan tersebut.

Untuk diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh pengurus Masjid Jabir Al-Ka’biy pada Rabu (30/3/2022) lalu. Gugatan ini bermula dari surat Bupati Aceh Barat perihal pelarangan pengajian dan salat Jumat serta ibadah lainnya di rumah ibadah milik Yayasan Hadyur Rasul itu.

Shares: