POPULARITAS.COM – Terdakwa kasus keimigrasian sekaligus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), HS (33) alias Bos Jhon, resmi dilimpahkan ke meja hijau.
HS dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tapaktuan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 26/Pid.Sus/2026/PN Ttn dan kini memasuki agenda sidang pertama.
Sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra.
Perkara ini ditangani tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Dedek Syumarta Suir SH MH, Liza Aidhil Fitra SH, dan Muhammad Hasbi Ashshidiqi SH.
Materi dakwaan terhadap terdakwa belum ditampilkan dalam sistem SIPP dan akan dibacakan pada agenda persidangan selanjutnya.

HS sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh terkait dugaan TPPO yang melibatkan pengangkutan etnis Rohingya di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan.
Pelariannya berakhir di Turki setelah aparat melacak keberadaannya. Ia sempat berstatus buronan internasional dengan Red Notice Interpol sebelum ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, memastikan proses pemulangan HS untuk menjalani proses hukum di tanah air.
Dalam kasus ini, HS diduga menjadi salah satu aktor utama dalam jaringan perdagangan manusia lintas negara yang menjadikan Aceh sebagai pintu masuk.
Ia disebut berperan sebagai koordinator kedatangan imigran Rohingya melalui jalur laut sebelum dikirim secara ilegal ke negara lain, dengan Indonesia sebagai titik transit.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku menerima bayaran dari agen di Malaysia dengan nilai bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp60 juta per orang, tergantung rute dan tujuan.
Nilai tersebut mencerminkan besarnya praktik ilegal yang memanfaatkan kerentanan para pengungsi.
HS bukan kali pertama tersangkut kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah diproses hukum di Meulaboh, Aceh Barat, dan divonis 14 bulan penjara serta denda Rp35 juta.
Vonis yang relatif ringan itu kini kembali disorot karena ia diduga kembali beroperasi dengan jaringan yang lebih luas hingga melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, HS diketahui merupakan warga Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan. Ia disebut sebagai koordinator utama yang mengatur masuknya imigran Rohingya melalui pesisir Aceh sebelum diberangkatkan ke negara tujuan lain.
Kasus ini juga menyita perhatian publik karena kehidupan glamor HS yang ditampilkan di media sosial. Ia kerap menampilkan gaya hidup mewah, termasuk memamerkan koleksi mobil dan sepeda motor gede, meski berstatus buronan.
Informasi yang diperoleh Popularitas.com menyebutkan, sebelum penangkapannya mencuat, HS sempat pulang ke Aceh Barat Daya (Abdya) dan berada di rumah orang tuanya bersama keluarga.
Di lingkungan sekitar, tidak banyak yang mengetahui statusnya sebagai buronan internasional.
Nama HS juga dikaitkan dengan sosok yang dikenal dengan julukan “Bos Jhon”. Dugaan ini diperkuat oleh kemiripan penampilan serta rekam jejak dalam kasus serupa.
Jejak digital turut menambah spekulasi, termasuk unggahan bernada reflektif di media sosial yang kembali menjadi perhatian setelah penangkapannya.
Dalam kasus sebelumnya pada 2024, HS pernah diamankan bersama tiga rekannya setelah kapal yang mengangkut imigran Rohingya mengalami kecelakaan dan terbalik, menyebabkan sejumlah korban jiwa.
Peristiwa tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan penyelundupan yang terlibat.
Selain praktik penyelundupan manusia, beredar informasi bahwa HS diduga memiliki lini bisnis lain.
Sejumlah sumber menyebut aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga dibagikan kepada pihak lain dengan pola tertentu.
Leave a comment