News

PNA Sudah Siapkan Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada 2022

Sekjen PNA Miswar Fuadi

POPULARITAS.COM – Sekjend Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuady mengatakan, pihaknya menolak putusan Kemendagri soal pilkada serentak 2024 diberlakukan di Aceh.

Bahkan, untuk menyongsong pilkada 2022, PNA sudah mempersiapkan kader internal partai hingga eksternal untuk bertarung di pilkada 2022.

“PNA sudah siap menghadapi Pilkada 2022. Dan sudah ada beberapa sosok internal dan eksternal yang akan diusung PNA sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Miswar, Selasa (2/2/2021).

Soal putusan Kemendagri 2024, Miswar mengatakan agar semua pihak tetap komit mengacu pada UU Pemerintah Aceh, apalagi KIP Aceh sudah menjadwalkan tahapan pilkada 2022.

“PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2022, sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh KIP Aceh,”

“Karena dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh UUPA, bukan koordinasi dengan pusat. Yang dikoordinasi itu bersifak teknis, bukan normatif boleh tidaknya pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022,” kata Miswar.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan Pilkada serentak 2024 berlaku di suluruh wilayah NKRI termasuk juga Provinsi Aceh.

Bahtiar mengatakan, hal tersebut merupakan perintah UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Menanggapi soal Aceh, Bahtiar menyebut juga ikut menggelar pilkada serentak 2024 mendatang. Kata dia, itu amanat UU nomor 10 Tahun 2016.

“UU Pilkada berlaku diseluruh wilayah NKRI. Bukan Kemendagri (tak merestui Pilkada Aceh 2022). Tapi itu Perintah UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi popularitas.com, Sabtu (30/1/2021).

Shares: