POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan sebanyak 2.538 kartrid vape atau rokok elektrik yang mengandung narkoba jenis etomidate.
Wakapolda Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo di Banda Aceh, mengatakan ribuan kartrid vape tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada Juli hingga Agustus 2026.
“Ribuan kartrid vape yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan yang menangani perkara,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Selain kartrid vape, Polda Aceh juga memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 569,65 gram. Serta 3.827 mililiter cairan etomidate dan 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA.
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas.
Sedangkan kartrid vape dan cairan etomidate akan dimusnahkan menggunakan mesin gilas mini.
Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, sebagai bagian dari jaminan transparansi dalam penanganan barang bukti.
“Pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, terapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” katanya, seperti dilansir Antara.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut pengungkapan kasus narkotika tidak dapat hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau dimusnahkan, tetapi kemampuan menutup ruang gerak jaringan, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang dimusnahkan, tetapi komitmen dan upaya kepolisian untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” pungkas Ari Wahyu Widodo.







Leave a comment