POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda Aceh) memusnahkan 226 kilogram sabu-sabu dan 1,2 ton ganja, Selasa (6/8/2024).
Pantauan popularitas.com di lokasi, sebelum dimusnahkan sebagian barang bukti yang ada terlebih dulu diuji kandungan zatnya.
Alhasil, barang bukti yang ada dinyatakan asli, dan dimusnahkan dengan cara dibakar serta dihancurkan menggunakan zat khusus.
Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Polda Aceh bersama Bea Cukai dan pihak lain selama beberapa waktu ini.
“Ada 11 tersangka, mereka ini jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia, Thailand dan Indonesia (Aceh),” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko.
Para tersangka terdiri dari sepuluh orang pria dan seorang wanita tersebut, ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Aceh.
“Untuk barang bukti sabu ini diamankan dari pengungkapan Polda Aceh bersama Bea Cukai dan yang lainnya dalam waktu tiga bulan terakhir,” katanya.
“Sementara, untuk ganja sebanyak 1,2 ton merupakan hasil operasi Polda Aceh dan polres jajaran selama ini,” sambungnya.
Pemusnahan ini, kata dia, merupakan komitmen Polda Aceh dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.