Home Kriminalitas Kirim paket asam sunti berisi sabu 100 gram, warga Aceh Utara ditangkap polisi
Kriminalitas

Kirim paket asam sunti berisi sabu 100 gram, warga Aceh Utara ditangkap polisi

Share
Kirim paket asam sunti berisi sabu 100 gram, warga Aceh Utara ditangkap polisi
Konferensi pers pengungkapan narkotika di Bandara SIM di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (17/7/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – Seorang warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara berinisial AA (34) terpaksa berurusan dengan polisi atas penyelundupan narkotika yang dilakukan Sabtu, 6 Juli 2024 lalu.

Dengan menggunakan jasa ekspedisi Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), AA nekat mengirim paket asam sunti yang juga berisi 100 gram sabu tujuan Tangerang Selatan.

Aksinya ini gagal setelah diketahui petugas avsec bandara saat pengecekan barang. Temuan itu pun langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Kita menerima laporan dari petugas bandara, kemudian langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Dari hasil penyelidikan, paket asam sunti berisi sabu ini dikirim dengan identitas palsu yakni Edi yang beralamat di Krueng Geukuh, Aceh Utara, dengan tujuan Tangerang Selatan. Nantinya, paket tersebut diterima oleh Zulfadli.

“Ternyata nama pengirim, alamat, serta penerima barang ini palsu, lalu kita dalami hingga akhirnya menangkap pelaku AA di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa tanggal 9 Juli 2024 kemarin,” katanya.

Kepada petugas, tersangka AA alias Edi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial PL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Untuk mengirim paket haram itu, AA diupah sebesar Rp 500 ribu.

“Tersangka diupah oleh PL, PL ini adalah orang yang menyuruh mengisi paket itu dengan asam sunti, termasuk memalsukan identitas pengirim serta penerima, sebenarnya penerima paket itu berinisial AS yang kini juga DPO,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 100,94 gram, satu kotak kardus asam sunti, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku AA.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.

“Untuk tersangka PL selaku pemilik dan AS selaku penerima sabu di Tangerang juga masih kita selidiki,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

KriminalitasNews

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banda Aceh

POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian...

KriminalitasNews

Terduga Pembakar Rumah di Pidie, Ditangkap di Bireuen

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah yang dihuni tujuh jiwa dari dua KK...

KriminalitasNews

Diduga Segaja Dibakar, Satu Unit Rumah di Pidie Ludes Dilalap Api

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah semi permanen di Gampong Gajah Aye, Kecamatan...