News

Polda Aceh Punya Aplikasi Khusus Pantau Pelaku Pembakar Lahan

Polda Aceh Buat Aplikasi Pengaduan Secara Daring
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada. (ist)

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Aceh.

Kata dia tidak ada alasan pembenar, untuk tidak melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla), baik itu disegaja maupun tidak

“Tetap (diproses), tidak ada alasan,” ucap Kapolda Irjen Pol Wahyu Widada, usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Griya Bhara Daksa Residence” atau komplek perumahan Polisi Polres Pidie Jaya, di Gampong Kuta Pangwa, Selasa (16/3/2021).

Ia meminta warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan saat hendak membuka lahan, guna mencegah terjadinya Karhutla.

“Jangan membuka lahan dengan membakar hutan,” harap Wahyu.

Selain itu, dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah Hukum Polda Aceh, pihaknya sudah memiliki alat sistem monitoring yang bernama Lancang Kuning. Di mana aplikasi tersebut akan dapat mendeteksi titik kebakaran hutan.

Lanjut pria lulusan terbaik Akabri tahun 1991 itu, di Polda Aceh saat ini sudah ada aplikasi terbaru yang kemudian akan dikalaborasikan dengan Lancang Kuning itu.

Semua dilakukan, sebagai upaya dari Kepolisian Polda Aceh dalam mencegah terjadinya Karhutla di daerah setempat.

Sistem monitoring ini setiap hari bisa bisa di lihat. “Kemarin kita juga sudah mendapat aplikasi baru yang akan digabungkan dengan Lancang Kuning,” ucapnya.

Bahkan, dia menginstruksikan kepada pengusaha-pengusaha yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang luas untuk dapat menyiapkan beberapa alat yang dapat digunakan untuk membantu petani.

“Karena itu, perlu kerja sama dan kepedulian bersama,” jelas Wahyu.

Editor: dani

Shares: