HukumNews

Polda Aceh tahan keuchik Pulau Bunta terkait dugaan korupsi dana desa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan keuchik atau kepala desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Ditreskrimsus Polda Aceh menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan keuchik atau kepala desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar. (IST)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan keuchik atau kepala desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, keuchik Pulau Bunta dilakukan penahanan pada Kamis (11/11/2021) kemarin.

Dia ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, tahun anggaran 2015-2019.

“Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021,” ujar Sony Sanjaya dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Mantan Direktur Reskrimum Polda Aceh ini menambahkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) akibat dugaan korupsi itu senilai Rp438.012.000.

“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000,” sebut Sony Sanjaya. []

Shares: