Kriminalitas

Polda Aceh grebek SPBU Lamnga di Aceh Besar

Polda Aceh bongkar praktek ilegal penjualan solar subsidi di SPBU Lamnga, diduga ada oknum TNI terlibat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh lakukan penggrebekan SPBU Lamnga di Aceh Besar, Senin (12/11/2024). Lewat operasi itu, personel polisi amankan satu unit mobil jenis L-300 yang telah dimodifikasi. Selain itu juga, pihak kepolisian lakukan penyegelan terhadap satu unit pompa di stasiun tersebut. 

Operasi penggrebekan itu sendiri, dikarenakan SPBU Lamnga diduga melakukan penjualan solar subsidi kepada pihak-pihak tertentu. Modusnya dilakukan dengan memasukkan minyak lewat kenderaan jenis L-300 yang telah dimodifikasi tertentu.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengungkapkan, penyegelan ini merupakan salah satu tindakan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta Kapolri.

“Kita melaksanakan program Asta Cita Presiden dan sesuai arahan Kapolri untuk menindak mafia BBM subsidi secara tegas, mulai dari pelaku hingga SPBU yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Menurut Winardy, dari rekaman CCTV yang ada diketahui bahwa SPBU tersebut menjual solar subsidi ke sebuah mobil yang memiliki tangki modifikasi. Namun, belum diketahui sejak kapan SPBU itu melakukan hal tersebut.

“Pemiliknya akan kita periksa secara mendalam dan kita tunggu saja proses penyidikannya,” ucap mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.

Atas hal ini, polisi hanya menyegel satu mesin pompa minyak yang ada di SPBU Lamnga. Sementara, sejumlah mesin pompa lainnya tak disegel agar tetap bisa melayani masyarakat.

Selain itu, kata Winardy, polisi hingga saat ini juga sedang menganalisa rekaman CCTV yang ada. “Agar bisa tetap melayani masyarakat yang membutuhkan maka kita segel hanya satu pompa saja yang kita dapati melakukan penyelewengan,” katanya.

“Namun untuk proses penyidikannya sedang kita analisa terkait CCTV yang sudah kita amankan, apakah SPBU secara sadar melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” pungkasnya.

Shares: