Home Hukum Polda Sultra tangkap 797,5 gram sabu, diduga dikirim dari Aceh dan dikendalikan di Lapas
HukumNews

Polda Sultra tangkap 797,5 gram sabu, diduga dikirim dari Aceh dan dikendalikan di Lapas

Share
Polda Sultra tangkap 797,5 gram sabu, diduga dikirim dari Aceh dan dikendalikan di Lapas
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (kiri) dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat menggelar konferensi pers. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Share

POPULARITAS.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap pengedar sabu di Kota Kendari. Saat ditangkap, barang bukti berhasil diamankan sebanyak 797,6 gram.

Dua orang yang ditangkap adalah HN (32) dan wanita inisial YN (32).

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawano, dalam keterangannya, Senin (8/1/2024) dikutip dari laman Antara, mengatakan, dua orang yang diamankan pihaknya, ditangkap di tempat terpisah.

HN (32) ditangkap pada 2Januari di Kelurahan Sanua. Sementara, YN (32), dibekuk petugas di Punggaloba, Kendari Barat.

Dia menyebutkan pada saat penangkapan kedua pelaku, ditemukan barang bukti narkotika berupa delapan paket sabu-sabu seberat 308,5 gram milik HN dan empat paket sabu-sabu seberat 488,8 gram serta ratusan pil ekstasi milik tersangka YN.

Bambag mengatakan dalam melakukan aksinya, tersangka HN tersebut merupakan jaringan peredaran gelap narkotika antar-pulau, dengan modus operandi tersangka menjadi gudang penampungan barang haram yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lapas di Sultra.

“Cara melakukan kejahatan ini, yang dari dalam Lapas ini mengendalikan menggunakan ponsel, kemudian menghubungi HN untuk menerima barang kiriman yang berasal dari Aceh. Setelah barang itu sampai di Kendari, yang bersangkutan memberikan kode khusus untuk HN mengambil paket tersebut,” kata Bambang.

Menurut keterangan HN, kata Bambang, sebelum ditangkap, barang bukti sabu-sabu itu telah diedarkan di Kabupaten Muna sebanyak 500 gram.

“Dan sisanya yang berhasil kita sita itu sebanyak 308,5 gram,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka YN, lanjut Bambang, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Mabes Polri, yang menyebutkan akan terjadi peredaran narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan pada saat malam pergantian Tahun Baru baru 2024 di kota Kendari.

“Berbekal informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ucapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

Exit mobile version