News

Polda Sumut serahkan pekerja ilegal asal Aceh ke BP3MI

Polda Sumut serahkan pekerja ilegal asal Aceh ke BP3MI
Polda Sumut serahkan pekerja ilegal asal Aceh ke BP3MI
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diserahkan ke BP3MI Provinsi Sumut untuk dipulangkan. (Foto:ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menyerahkan 91 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke BP3MI Provinsi Sumut untuk dipulangkan. Sebagian di antara mereka adalah pekerja asal Aceh.

Selain dari Aceh, mereka juga berasal dari Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari laman Antara, Rabu (3/8/2022) mengatakan, 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut dalam keadaan baik dan sehat.

Hadi menyebutkan, sebanyak 22 PMI ilegal yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis (28/7/2022). Kemudian sebanyak 69 PMI ilegal lainnya diserahkan pada Senin (1/8/2022).

“Jadi totalnya ada sebanyak 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan ini,” ucapnya.

Baca: Pekerja dari Aceh ditangkap saat menyeberang ke Malaysia

Hadi prihatin terhadap puluhan pekerja tersebut, di mana mereka mempertaruhkan nyawanya menyeberang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara ilegal.

“Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal yang serupa,” kata Kabid Humas Polda Sumut.

Shares: