HukumNews

Polda Sumut tangkap dua warga Aceh saat antar sabu ke Sulteng

Polda Sumut tangkap dua warga Aceh saat antar sabu ke Sulteng
Kedua pemuda MSL dan FSL ( nomor 2 dan 3 dari kanan) yang membawa narkotika jenis sabu ditangkap petugas Polda Sumatera Utara. (Foto:ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama petugas Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang menangkap dua orang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam koper-nya.

“Kedua pemuda itu, yakni MSL dan FSL warga asal Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari laman Antara, Jumat (28/10/2022).

Hadi menyebutkan mereka diringkus petugas Rabu (26/10) sekitar pukul 16.30 WIB setelah upaya penyelundupan sabu kedua pemuda itu terbongkar di Bandara Kualanamu.

Awalnya kedua pelaku itu melewati ruangan pemeriksaan X-Ray di Bandara Kualanamu.

“Namun petugas mencurigai isi barang bawaan kedua pemuda itu yang ada di dalam koper,” ucapnya.

Kemudian petugas di bandara memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut, dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan akhirnya mereka mengakui membawa sabu di dalam koper-nya.

Selanjutnya mereka mengaku bahwa sabu-sabu yang di dalam koper diduga akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sabu-sabu itu diduga disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi,” katanya.

Kabid Humas menambahkan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pasti, berapa berat sabu, dan dari mana barang didapat, karena pelaku masih dimintai keterangan.

“Terkait modus pasti sabu dan sebagainya masih dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut,” kata Hadi.

Shares: