Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi
Home Hukum Polisi beberkan pengakuan pelaku penembakan di Aceh Utara
HukumNews

Polisi beberkan pengakuan pelaku penembakan di Aceh Utara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Khusus Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat penembak Jamaluddin (31), warga Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi pada Kamis, 1 September lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah BT (45) dan PD (41). BT ditangkap pada 7 September, sedangkan PD diringkus pada 8 September lalu.

Kapolres Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Riza Faisal dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022) menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara, PD mengaku pertamanya diajak BT untuk mengisap sabu sebelum penembakan itu terjadi.

“Mereka pun bertemu di salah satu toko untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu dan memakainya di rumah PD,” kata Riza.

Setelah menggunakan sabu, kata Riza, BT mengajak PD untuk mencuri di rumah salah satu saksi. Sebelumnya, kedua tersangka mengetahui di rumah saksi (target) ada uang tunai Rp200 juta. Saat menjalankan aksinya, BT masuk ke rumah target sendirian dan PD menunggu di sepeda motor.

“Mereka mengisap sabu sebelum mencuri di rumah salah satu saksi. Mereka tahu saksi itu membawa uang tunai Rp200 juta ke rumahnya,” jelas Riza.

Kemudian, masih Riza, Jamaluddin dan kawannya lewat menggunakan sepeda motor. Karena merasa curiga, Jamaluddin dan adiknya kembali ke TKP dan melihat BT keluar dari pekarangan rumah saksi, sehingga langsung menahan kedua tersangka sambil menelpon orang tuanya.

Saat itulah, BT mengeluarkan senjata dari pinggang sebelah kanan dan langsung menembakkan ke paha Jamaluddin. Setelah itu BT dan PT melarikan diri.

“Saat ini, keduanya sudah ditangkap. Namun, terkait senjata masih dilakukan pengembangan, karena kedua tersangka masih bungkam,” ujar Riza.

Bersama pelaku, tambah Riza, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu selongsong kaliber 9 mm, satu butir proyektil, dua sepeda motor, tiga unit handphone, tiga potong baju, dua celana, sepasang sandal, dan satu topi.

“Barang bukti tersebut diamankan di Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyidikan, para pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api,” sebut Riza.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
News

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110

POPULARITAS.COM – Polda Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak takut dan ragu...

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal
News

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh, berhasil tangkap satu unit...

ecd-indonesia.com situs palsu, bukan milik Bea dan Cukai
News

ecd-indonesia.com situs palsu, ini penjelasan Kanwil Bea Cukai Aceh

POPULARITAS.COM – Seluruh masyarakat, khususnya para pelancong dari luar negeri yang akan...

BMKG ingatkan Aceh status waspada hujan lebat
News

BMKG ingatkan Aceh status waspada hujan lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Minggu (11/5/2025) ingatkan Aceh...