Home Hukum Polisi Bekuk 4 Peracik Liquid Oplosan di Banda Aceh
HukumKesehatanNews

Polisi Bekuk 4 Peracik Liquid Oplosan di Banda Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Empat tersangka peracik  dan pemilik liquid oplosan berinisial ML, MI, RP dan DS dibekuk polisi di lokasi yang berbeda di Banda Aceh. Mereka diamankan karena tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas pada Selasa 16 Januari lalu. Pemilik toko WareHoues Vaporize Atlantik Vapor berinsiial ML  menjual alat rokok elektrik, cairan liquid, dan alat isap  tanpa mengkantongi izin dari BPOM, tidak berlabel halal, label SNI, dan tidak ada komposisi dalam Banda Indonesia.

“Tersangka juga telah memproduksi liquid yang tidak memiliki sertifikat untuk meracik cairian liquid,” katanya dalam konferensi pers di halaman indoor Mapolresta Banda Aceh, Senin (29/1/2018).

Dijelaskannya, pelaku yang meracik liquid tersebut ialah MI dari tangannya ditemukan telah meracik liauid oplosan berbahan bahaya. Selanjutnya dari hasil pengembangan penyelidikan kemudian didapatkan dua TKP lain yang juga menjual liquid  yaitu di Ulee Kareng dan Peunayong.

Di toko di kawasan Setui, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 87 merk liquid, 356 botol liquid, 8 alat hisap vapor, alat isi ulang liquid, 9 botol bahan liquid, dan 4 jeregen bahan dasar liquid.

“Yang di Ule Kareng kita amankan 71 merk liquid dan 467 botol, sementara di Peunayong 27 merek liquid, 103 botol liquid dan 3 alat vapor. Kita mengamankan masing-masing tersangka dari tiga TKP itu,” ujarnya.

Kata Trisno, para pelaku ini telah menjalankan bisnis tanpa izin selama sekitar tiga tahun.  Atas perbuatan itu, tersangka wajib mempertanggung jawabakan perbuatannya sesuai tindak pidana hukum tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Atas perbuatannya mereka terancam menjalani lima tahun bui.  Sesuai dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2017 tentang perdagangan Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlingdungan.[acl]

Reporter : Zuhri

Share
Tulisan Terkait
Lalu lintas via Underpass Beurawe Banda Aceh terganggu akibat genangan air
News

Lalu lintas via Underpass Beurawe Banda Aceh terganggu akibat genangan air

POPULARITAS.COM – Hujan deras yang mengguyur Kota Banda Aceh sejak Sabtu malam (24/5/2025)...

News

Petugas imigrasi gagalkan 9 orang hendak berangkat haji secara ilegal,

POPULARITAS.COM – Sembilan orang WNI diamankan oleh petugas di Bandara Kualanmu, Sumut,...

News

Basarnas Banda Aceh evakuasi jasad warga Yunani dari Selat Banggala

POPULARITAS.COM – Tim SAR mengevakuasi seorang ABK kapal asing pengangkut curah yang...

Pemkab Pidie raih penghargaan WTP ke-10
News

Pemkab Pidie raih penghargaan WTP ke-10 dari BPK RI

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)...