HukumNews

Polisi Bekuk Buronan Narkoba di Seutui

BANDA ACEH (popularitas.com) – MW alias Panjul (31) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh ditangkap oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Selasa, 25 Februari 2020 sore di dalam sebuah rumah kos, di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. MW merupakan DPO Polresta Banda Aceh yang sempat kabur dari tahanan setelah memukul petugas, saat memberikan nasi sahur bulan Puasa 2019 lalu.

“MW ditangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba pada saat sedang berada di rumah kos milik temannya di seputaran tanggul Gampong Seutui, Banda Aceh, Selasa sore. Saat petugas mendatangi tersangka, posisi tersangka sedang berada di dalam rumah kos milik teman tersangka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK.

Tersangka mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah. Namun, tersangka urung kabur karena ada dua petugas sudah berada di belakang rumah. Akhirnya tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan langsung dibekuk petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan petugas, namun dengan sigap, petugas berhasil melumpuhkan tersangka dan melanjutkan penggeledahan. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 dan 1 buah kaca pirex serta dompet merk levis warna hitam di lantai di tempat pelaku ditangkap saat itu,” kata Boby.

Sabu dan kaca pirex yang ditemukan tersebut diduga kuat milik tersangka MW. Sementara itu, kata dia, petugas penjaga sel tahanan juga pernah membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pasca kasus penganiayaan tahun 2019 lalu.

Setelah mengamankan tersangka dan narkotika jenis sabu serta kaca pirex yang diduga kuat milik tersangka MW, petugas lantas membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka MW dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 114 (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 20 tahun.* (RED)

Shares: