News

Polisi: Berkas perkara Persiraja segera dilimpahkan ke JPU

Polisi tetapkan tersangka pada kasus galian C yang tewaskan dua pekerja di Aceh Besar
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadhillah Aditya Pratama. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama menyampaikan pihaknya sedang mempersiapkan penyelesaian pemberkasan terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham Persiraja Banda Aceh dengan cek kosong yang dilakukan Zulfikar SBY.

Katanya, pemberkasan itu siap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun mengenai adanya isu perdamaian antara Zulfikar dan Nazaruddin Dek Gam selaku pemegang saham pertama, Fadhillah mengatakan itu merupakan upaya hukum yang cukup solutif.

Namun, ia mengaku hingga saat ini perdamaian atau Restorative Justice antara kedua belah pihak belum tersampaikan kepada penyidik.

“Artinya jika memang ada upaya-upaya dari kedua belah pihak kami menerima apapun, jikalau memang benar akan berdamai itu menjadi langkah hukum yang baik,” kata Fadhillah, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka pembelian saham klub kebanggaan masyarakat Aceh itu atas laporan yang dilayangkan oleh Nazaruddin Dek Gam pada Februari 2023 lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan, Zulfikar SBY sangat kooperatif dan selalu didampingi oleh kuasa hukumnya.

Shares: