Polisi bongkar peredaran 15 kilogram kokain di Aceh
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo didampingi Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah dan yang lainnya saat konferensi pers pengungkapan jaringan kokain di Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025). FOTO : HO popularitas.com 
Home Kriminalitas Polisi bongkar peredaran 25 kilogram kokain di Aceh
Kriminalitas

Polisi bongkar peredaran 25 kilogram kokain di Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Polda Aceh bersama Polres Langsa mengungkap jaringan peredaran kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Jaringan peredaran barang haram ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif sejak memperoleh informasi masyarakat pada Februari 2025.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo saat konferensi pers di Polres Langsa, Rabu (16/4/2025), mengatakan, jaringan ini terlibat dalam transaksi kokain yang jumlahnya diperkirakan mencapai 25 kilogram. 

“Operasi ini terbongkar di tiga lokasi berbeda,” ujar Mughi didampingi Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah yang memimpin langsung operasi itu saat masih menjabat sebagai Kapolres Langsa.

Pada Kamis, 10 April 2025 lalu, tim menangkap dua tersangka yakni M Rizal dan Khadafi di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama karena membawa satu paket besar kokain dalam sebuah tas ransel.

Pengembangan lanjut dilakukan dengan menggerebek sebuah rumah di Aceh Tamiang. Petugas menangkap tiga tersangka yakni Usman, Mahiddin dan M Amin bersama bukti berupa barang bukti dua unit ponsel dan satu sepeda motor.

Penyelidikan pun berlanjut hingga ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi alias Andi yang menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Langkat. “Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp 100 juta per kilogram,” ucapnya.

Kini mereka masih ditahan di Polres Langsa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Mughi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

“Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dalam kasus ini. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 200 ribu jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Kriminalitas

Bobol brangkas uang dan emas warga Aceh Besar, MUA ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – Pembobolan brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta...

Kriminalitas

Tiga warga Aceh ditangkap di Padang bersama sabu 3 kilogram

POPULARITAS.COM – Tiga warga Aceh, masing-masing, AL (41) asal Bireuen, S (38)...

Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Exit mobile version