HukumNews

Polisi klaim Sabang bebas dari praktik pungutan liar di pelayanan publik

Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang menyebutkan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah paling barat Indonesia itu terbebas dari praktek pungutan liar, dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk langkah antisipasi.

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang menyebutkan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah paling barat Indonesia itu terbebas dari praktek pungutan liar, dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk langkah antisipasi.

Wakil Kepala Polres Sabang Kompol Aditia Kusuma mengatakan, dirinya bersama tim UPP Saber Pungli telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi pelayanan publik, dan tidak menemukan praktek pungutan liar.

“Sampai saat ini belum ditemukan praktik pungutan liar di lokasi pelayanan publik dalam Kota Sabang, berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara langsung terhadap masyarakat penerima layanan publik,” kata Aditia di Kota Sabang, Jumat (10/6/2022).

Ketua UPP Saber Pungli Kota Sabang itu menyebutkan ada beberapa lokasi pelayanan yang menjadi lokasi sidak, seperti kantor bersama Samsat Kota Sabang, kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Kemudian, juga kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang.

Dalam sidak itu, kata dia, tim UPP Saber Pungli Kota Sabang akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) langsung terhadap petugas yang melakukan pungutan liar. Namun pihaknya belum menemukan praktek tersebut di lingkungan pemerintah kota Sabang.

“Pada sidak ini kami memantau dan menargetkan penyelenggara pelayanan publik pada jam layanan di lokasi pelayanan publik dalam Kota Sabang dan melakukan OTT terhadap praktek pungutan liar di lokasi, jika ditemukan,” kata Aditia.

Menurut Aditia penegakan hukum terkait pungutan liar itu merujuk pada perintah ketua UPP Saber Pungli Aceh pada 6 Juni lalu tentang kegiatan operasi tangkap tangan terhadap pungutan liar yang dilakukan instansi pemerintah atau masyarakat di luar aturan hukum.

“Ini dalam rangka target memenuhi program prioritas Kapolri, katanya.

Kemudian, penegakan hukum ini juga sesuai surat perintah ketua pelaksana UPP Saber Pungli Kota Sabang tentang pelaksanaan OTT terhadap pungutan liar yang dilakukan instansi pemerintah atau masyarakat mulai 7-10 Juni 2022.

Shares: