HukumNews

Polisi: Mayat tanpa busana di Aceh Besar dibunuh oleh mantan suami

Polisi mengungkap bahwa korban berinisial NZ (47) meninggal dunia setelah dibunuh oleh mantan suaminya berinisial HH (49), warga Peukan Bada, Aceh Besar.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha memberikan keterangan dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (20/12/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kasus penemuan mayat tanpa busana di kawasan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, akhirnya terungkap.

Polisi mengungkap bahwa korban berinisial NZ (47) meninggal dunia setelah dibunuh oleh mantan suaminya berinisial HH (49), warga Peukan Bada, Aceh Besar.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada HH sebagai pelaku.

“Hasil penyelidikan, mantan suami korban, HH yang terakhir komunikasi dengan korban, sehingga pada 15 Desember malam kita mengamankan tersangka,” kata Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).

Setelah ditangkap, kata Ryan, pelaku dibawa dan diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Selama interogasi, kita mencoba menggali alibi-alibi yang bersangkutan. Kita cek satu per satu, ternyata banyak ketidaksesuaian kenyataan dengan apa yang disampaikan, sehingga akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Sebelumnya, mayat wanita dalam kondisi tanpa busana terbalut jas hujan dengan tangan dan kaki terikat ditemukan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (14/12/2021) siang.

Mayat itu ditemukan oleh Khairul Fattah, seorang pekebun dan merupakan warga Kecamatan Peukan Bada setelah mencium aroma tak sedap di seputaran lokasi penemuan.

“Kemudian dia melaporkan perihal penemuan mayat tersebut ke Polsek Peukan Bada dan langsung dilakukan evakuasi oleh PMI Banda Aceh,” ujar Ryan.

Shares: