HukumNews

Polisi musnahkan satu hektare ladang ganja di Sawang

Polisi musnahkan satu hektare ladang ganja di Sawang
Polisi musnahkan satu hektare ladang ganja di Sawang

POPULARITAS.COM – Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara memusnahkan satu hektare ladang ganja di Gampong Cot Ara Batu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, polisi ikut mengamankan seorang tersangka berinisial M (47), warga Kecamatan Sawang. Ladang ganja ini ditemukan usai M tertangkap aparat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sunardi mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari penyelidikan dan penangkapan M.

“Hasil pengembangan kasus, kita menemukan dua batang tanaman ganja di ladang tersangka M, itu merupakan tanaman sisa yang sebelumnya telah dipanen,” ujar Sunardi.

Hasil interograsi terhadap M, polisi kembali menemukan satu hektar ladang yang ditanami kira-kira 8.000 batang ganja, terbagi dari bibit siap tanam hingga tanaman ganja.

“Tinggi tanamannya bervariasi mulai dari 50 sentimeter hingga 2,5 meter. Ladang yang ditanami ribuan batang tanaman ganja ini diketahui milik tersangka S yang kini ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

“Ribuan batang ganja itu telah dimusnahkan dengan cara cara dibakar di lokasi dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” jelasnya.

Shares: