Home Hukum Polisi Pekanbaru tangkap wartawan gadungan peras pejabat
Hukum

Polisi Pekanbaru tangkap wartawan gadungan peras pejabat

Share
Al saat diinterogasi aparat kepolisian Polresta Pekanbaru. ANTARA/Annisa Firdausi/22
Share

POPULARITAS.COM – Aparat Polresta Pekanbaru mengamankan Al, seorang pria yang merupakan wartawan gadungan, usai mencoba memeras Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau Masrul Kasmy pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, mengatakan pihaknya sebelumnya dihubungi perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait upaya pemerasan tersebut.

“Berbekal bukti-bukti yang cukup, kami amankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrie, dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).

Sebelumnya, pelaku ini datang menemui Plt Kadiskes Riau berbekal kartu pengenal pers yang memperlihatkan jabatannya di MNC TV sebagai editor.

Kemudian dia menawarkan kerja sama kepada Masrul Kasmy, namun ujung-ujungnya malah meminta uang Rp600 ribu untuk tambahan membeli handphone.

Selain itu, ternyata sebelumnya pelaku juga berusaha datang ke sejumlah instansi pemerintahan lainnya di Kota Pekanbaru, namun tak berhasil menemui pejabat yang berwenang.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya ke instansi lain, namun tak berhasil. Tak hanya di Riau, tapi juga di Sumatera Utara. Kami masih terus dalami,” ujarnya lagi.

Andire menilai pelaku kooperatif mengikuti alur pelaporan dan pemeriksaan oleh petugas, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti pihak Polresta Pekanbaru.

Setelah pihak Dinkes Riau mengonfirmasi terkait identitas Al kepada biro Riau stasiun televisi tersebut, pelaku segera dibawa ke Polresta Pekanbaru sebab perusahaan tersebut tidak terima dibohongi.

Dari pelaku diamankan sebuah tanda pengenal pers yang tertera namanya dengan jabatan editor produksi dan sebuah tas ransel yang dibawanya.

Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami,” kata Andrie.

Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang sebaiknya tidak usah dilayani.

“Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version