Home Hukum Polisi ringkus dua penjual burung tiong emas di Aceh Selatan
Hukum

Polisi ringkus dua penjual burung tiong emas di Aceh Selatan

Share
Burung elang brontok bertengger di kandang sementara sebelum dilepasliarkan di kawasan hutan lindung Takengon, Kabupaten Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan meringkus dua terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kepala Satreskrim Iptu Rajabul Asra dikutip dari Antara, Sabtu (26/3/2022), mengatakan pelaku berinisial AN (35) dan MY (31).

“Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter,” kata Rajabul Asra.

Rajabul Asra mengatakan AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Terduga pelaku yang ditangkap pertama, kata Iptu Rajabul Asra, yakni AN, bekerja sebagai sopir pada Kamis (24/3/2022). Bersama pelaku turut diamankan dua ekor burung tiong emas.

“Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan. Serta dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter,” kata Rajabul Asra.

Selanjutnya, kata Rajabul Asra, tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut. Tim bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, guna menyelidiki informasi tersebut.

Setelah memastikan informasi tersebut, kata Rajabul Asra, tim Satreskrim menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.

“Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut,” kata Rajabu Asra.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

Exit mobile version