News

Polisi Ringkus Dua Tersangka Ilegal Logging di Waduk Lue Reheu

Foto: Barang bukti kayu ilegal yang diamankan di Mapolres Pidie (Nurzahri)

SIGLI (popularitas.com) – Polisi meringkus dua terduga pelaku illegal logging di pegunungan Kecamatan Padang Tiji berinisial MK (32) dan BM (24), Selasa, 10 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 WIB tadi. Kedua tersangka yang ditangkap di Waduk Lue Reheu itu tercatat sebagai warga dari salah satu desa di Kecamatan Padang Tiji.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama kepada wartawan menyebutkan, kedua tersangka pelaku ditangkap oleh personil Satreskrim dan Intelkam saat hendak mengangkut kayu hasil pembalalan liar dengan mobil tanpa nomor polisi.

“Barang bukti kayu yang berhasil kita diamankan sebanyak 1,278 meter kubik,” katanya.

Dia mengatakan kayu jenis sembarang itu diangkut oleh kedua pelaku dari Krueng Tengku, Padang Tiji, dan hendak direlokasikan ke lokasi Gampong Meunasah Teungeh. Namun, saat dilakukan introgasi oleh intelkam, tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin penebangan hutan.

“Sehingga tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pidie,” jelasnya.* (C-005)

Shares: