Home News Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
News

Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – DA (18) ditangkap polisi dari Resor Metro Bekas Kota. Perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) itu, kedapatan merekam majikan tempat Ia bekerja dalam keadaan tidak berbusana.

Aksi DA sendiri, diketahui dari suami korban, DK (32) lewat rekaman CCTV di rumahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 15 Mei 2025. Saat itu, suami korban, PRP, melihat gerak-gerik mencurigakan DA melalui rekaman CCTV.

“Tersangka DA terlihat merekam korban yang saat itu sedang tidak menggunakan pakaian. DA adalah asisten rumah tangga korban,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Setelah diklarifikasi, DA mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukannya atas perintah pacarnya, MFR (23) yang bekerja sebagai sekuriti. Menurut pengakuan DA, MFR mengancam akan menyebarkan video pribadinya jika ia tidak menuruti permintaan tersebut.

“MFR meminta DA merekam korban saat tidak berbusana. Jika menolak, MFR akan menyebarkan video pribadi DA kepada keluarganya,” kata Kusumo.

Video hasil rekaman DA kemudian dikirimkan kepada MFR. Polisi belum memastikan apakah video tersebut dijual atau disebarkan lebih luas.

Korban bersama suaminya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota. DA kemudian diserahkan ke polisi, sedangkan MFR ditangkap di Kosambi, Kota Tangerang, pada 17 Juli 2025.

Hasil interogasi mengungkap bahwa DA telah dua kali merekam korban, yakni pada 14 dan 15 Juli 2025. Barang bukti yang disita meliputi:

  1. 1 unit ponsel Vivo Y20s milik DA
  2. 1 unit ponsel Vivo Y22 milik MFR
  3. 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV
  4. 1 helai handuk warna biru

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis elektronik dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Jutaan Lansia di Korsel Habiskan Masa Tua Sendirian

POPULARITAS.COM – Populasi warga lanjut usia (lansia) di Korea Selatan (Korsel) kini...

KesehatanNews

Yuk, Kenali Perbedaan Antara Lelah Biasa dan Burnout Sebelum Makin Parah

POPULARITAS.COM – Setelah menjalani hari yang penuh pekerjaan, merasa lelah tentu bukan...

News

Kemendikdasmen: Baru 25 Persen Sekolah Ajarkan Koding dan AI

POPULARITAS.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan baru...

NewsSosial dan Budaya

Kuah Beulangong Aceh, Peunajoh Raja

POPULARITAS.COM – Dulu, sajian khas Aceh ini jadi salah satu strategi unik...