Home News Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
News

Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – DA (18) ditangkap polisi dari Resor Metro Bekas Kota. Perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) itu, kedapatan merekam majikan tempat Ia bekerja dalam keadaan tidak berbusana.

Aksi DA sendiri, diketahui dari suami korban, DK (32) lewat rekaman CCTV di rumahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 15 Mei 2025. Saat itu, suami korban, PRP, melihat gerak-gerik mencurigakan DA melalui rekaman CCTV.

“Tersangka DA terlihat merekam korban yang saat itu sedang tidak menggunakan pakaian. DA adalah asisten rumah tangga korban,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Setelah diklarifikasi, DA mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukannya atas perintah pacarnya, MFR (23) yang bekerja sebagai sekuriti. Menurut pengakuan DA, MFR mengancam akan menyebarkan video pribadinya jika ia tidak menuruti permintaan tersebut.

“MFR meminta DA merekam korban saat tidak berbusana. Jika menolak, MFR akan menyebarkan video pribadi DA kepada keluarganya,” kata Kusumo.

Video hasil rekaman DA kemudian dikirimkan kepada MFR. Polisi belum memastikan apakah video tersebut dijual atau disebarkan lebih luas.

Korban bersama suaminya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota. DA kemudian diserahkan ke polisi, sedangkan MFR ditangkap di Kosambi, Kota Tangerang, pada 17 Juli 2025.

Hasil interogasi mengungkap bahwa DA telah dua kali merekam korban, yakni pada 14 dan 15 Juli 2025. Barang bukti yang disita meliputi:

  1. 1 unit ponsel Vivo Y20s milik DA
  2. 1 unit ponsel Vivo Y22 milik MFR
  3. 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV
  4. 1 helai handuk warna biru

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis elektronik dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Selain KTP, 5 Data Pribadi ini Bisa Digunakan untuk Bobol Rekening

POPULARITAS.COM – Rekening nasabah tidak hanya bisa menjadi sasaran ketika pelaku kejahatan...

InternasionalNews

Ukir Rekor, Perenang Polandia Seberangi Laut Baltik Sejauh 160 Km Selama 55 Jam

POPULARITAS.COM – Perenang asal Polandia, Bartlomiej Kubkowski menjadi orang pertama yang berenang...

News

34 Kerusakan Akibat  Angin Kencang Terjadi di Aceh Besar dalam Lima Hari

POPULARITAS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar mencatat 34 kerusakan...

InternasionalNews

Pria Ini Rela Tempuh 2.700 Km demi Selamatkan Bilik Telepon Umum Langka di Skotlandia

POPULARITAS.COM – Seorang pria asal Cornwall, Inggris, rela menempuh perjalanan pulang-pergi sejauh...