News

Polisi Tangkap Napi DPO yang Kabur dari Penjara

Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
Ilustrasi napi kabur

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MA (30).

Warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar ini ditangkap kembali setelah menjadi DPO polisi karena kabur dari penjara pada Mei 2019 silam.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan, penangkapan terhadap berawal dari informasi warga. Dari tangan MA, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,97 gram yang telah dipaketkan dan ganja 0,54 gram.

“Kedua jenis narkotika tersebut untuk dipergunakannya, warga masyarakat yang kembali resah ketika tersangka kembali ke rumahnya dengan menggunakan narkotika yang akan mempengaruhi warga, hal ini membuat warga melaporkan kepada kepolisian,” kata Boby dalam keterangannya, Minggu, 23 Februari 2020.

Boby menjelaskan, dari informasi warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyergap tersangka di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya.

“Pada saat itu, tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, yaitu AHS (21) dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam yang sudah menguasai medan,” tutur Boby.

Dalam penggeledahan, katanya, polisi juga menemukan 5 paket sabu dan satu linting ganja kering untuk dihisapnya. Dari keterangan tersangka MA, barang haram tersebut diperoleh dari Yok dengan cara dibeli senilai 700 ribu.

“Untuk sementara Yok ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.*(C-008)

Shares: