News

Polisi tangkap dua penjual BBM subsidi eceran di Tamiang

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap dua pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di dua lokasi terpisah di wilayah hukum polres setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022) membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengendara becak yang mengisi BBM yang disertai jiregen.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata perwira menengah Polri itu, diketahui pengendara becak tersebut mengangkut minyak subsidi untuk dijual kembali.

Winardy menyampaikan, pada lokasi pertama, yaitu di Jalan Upah-Sungai Iyu, Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, petugas mengamankan ED (23) pada 26 Agustus lalu. Bersama ED turut disita barang bukti berupa satu unit becak motor, sepuluh jiregen berisi minyak (solar dan pertalite), dan minyak 185 liter.

Kemudian pada lokasi kedua, tambah dia, petugas mengamankan SS (32), di Jalan Upah-Sungai Iyu, Desa Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada tanggal yang sama.

Bersama SS disita barang bukti berupa satu unit becak motor, 12 jiregen, dan minyak 240 liter.

Shares: