Home Hukum Polisi tangkap empat pengedar sabu-sabu
HukumNews

Polisi tangkap empat pengedar sabu-sabu

Share
BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Personel Kepolisan Resor (Polres) Aceh Barat menangkap empat pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang terlarang tersebut seberat 379 gram dengan nilai Rp400 juta lebih.

“Barang bukti narkoba yang kami amankan ada dalam bentuk serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, dikutip dari laman Antara, Jumat (10/6/2022).

Pandji Santoso menjelaskan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25), warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.  Dari tangan tersangka ZR, polisi mendapati sabu-sabu dengan berat bersih 298 gram lebih.

Kemudian, tersangka kedua berinisial RZ (25), warga Kecamatan Samatiga dan tersangka berinisial AU (36), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dari tangan keduanya petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 19 gram.

Kemudian polisi juga menangkap tersangka berinisial RK (44), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dari tangan RK, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 62 gram lebih.

Pandji Santoso mengatakan keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

“Kami sudah berkomitmen, bukan hanya untuk membereskan narkoba saja, kami akan miskinkan para pengedar narkoba dengan undang-undang pencucian uang. Hasil dari narkoba ini akan kami telusuri dan akan kami sita,” kata dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

WHO: Wabah Ebola di Kongo Terbesar Sepanjang Sejarah

POPULARITAS.COM – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyatakan wabah...

Anggaran untuk rehabilitasi pertanian Aceh pascabencana belum disalurkan
News

Anggaran untuk rehabilitasi pertanian Aceh pascabencana belum disalurkan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertanian Amran Sulaiman ungkapkan kekecewaannya di depan Gubernur Aceh...

EkonomiNews

Ada Potensi Penambahan Gas, BPMA dan Medco Optimalkan Dua Sumur WK A

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama...

HukumNews

Nadiem Makarim, Jalani Sidang Banding Perdana

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding perdana mantan Menteri Pendidikan,...