Home News Polisi tangkap pelaku penistaan agama di Sumut
News

Polisi tangkap pelaku penistaan agama di Sumut

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pelaku diduga penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos) miliknya, pada hari Jumat (11/11/2022).

Tersangka penistaan agama itu, yakni RS (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (12/11/2022).

Fathir menyebutkan, pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS.

Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel.

“Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak,” ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya.

Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version