Home Hukum Polisi tangkap penjahat siber asal Aceh Barat dengan modus VCS
HukumNews

Polisi tangkap penjahat siber asal Aceh Barat dengan modus VCS

Share
Polisi tangkap penjahat siber asal Aceh Barat dengan modus VCS
Ilustrasi. Foto: Infonesia.id
Share

POPULARITAS.COM – Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IF (34), warga Kabupaten Aceh Barat karena diduga menyebarkan foto asusila perempuan berusia 21 tahun asal Aceh Besar ke media sosial.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto diwakili Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, IF ditangkap pada Jumat (15/7/2022) sore di salah satu desa di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Pelaku diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku,” kata Ryan dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ryan menyebutkan, IF ditangkap karena diduga melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Kasus ini bermula saat IF berkenalan dengan korban berinisial SR (21), warga Aceh Besar melalui media sosial pada Mei 2022.

Perkenalan mereka, kata Ryan, berlanjut hingga saling memberikan nomor handphone atau WhatsApp, agar mudah berkomunikasi. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku dengan melakukan video call dengan korban.

“Saat saling menghubungi melalui video call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya, momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban,” kata Ryan.

Hasil video call seks (VCS) tersebut kemudian diperlihatkan kepada korban. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut apabila korban tak memberikan uang senilai Rp3 juta kepadanya.

Permintaan tersebut, kata Ryan, pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebarluaskan ke media sosial, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Banda Aceh.

“IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version