Home Hukum Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

Share
Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Ilustrasi pelecehan seksual. ANTARA News/Andre Angkawijaya
Share

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria tua itu, diamankan dalam kasus dugaan pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur. Pelaku diboyong dari warung miliknya, Selasa (26/5/2026) di Meunasah Karieng, Lhoknga.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pihaknya.

Menurutnya, setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengungkap kasus tersebut. “Terduga pelaku berinisial AZ (61) berhasil diamankan di warung miliknya di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga,” katanya.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Teguh turut mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam mencegah kejahatan terhadap anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.

“Kami menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

Exit mobile version