POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita yang terjadi di Lembaga penitipan anak atau Daycare yayasan BP di Banda Aceh.
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Dizha mengatakan, hingga saat ini gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut
Selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Disini polisi akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur di penitipan anak Yayasan BP tersebut.
“Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” sebutnya.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat menangis saat disuapi, kemudian diduga mengalami perlakuan kasar, mulai dari ditarik hingga dibanting oleh pelaku.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta,” pungkasnya.

Leave a comment