POPULARITAS.COM – Polsek Lueng Bata, Kota Banda Aceh mengungkap penipuan dengan modus iklan sewa rumah kost melalui situs daring OLX. Tersangka berinisial TW (26) dibekuk di Gampong Mirok, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/2/2018) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Edi Sahputra mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka, rumah yang dipasang di situs daring OXL itu terlebih dahulu disewakan oleh tersangka dengan alasan dijadikan sebagai tempat tinggal di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Setelah itu, tersangka memasang iklan di situs daring OXL, bahwa rumah tersebut disewakan. Kemudian ada seseorang yang tertarik dengan iklan tersebut, yaitu korban atas nama Sri Rizki (21) pekerjaan mahasiswa. Korban kemudian membayar uang sewa kepada tersangka sebesar Rp 9,5 juta.
“Tersangka mengaku itu rumah dia kepada korban,” kata AKP Edi Sahputra, Sabtu (17/2/2018) di Banda Aceh.
Setelah melakukan transaksi antara korban dengan pelaku tanggal 4 Desember 2017 lalu, sebutnya, lengkap dengan bukti pembayaran. Korban mulai menempati rumah tersebut.
Setelah satu bulan korban menempati rumah yang disewakan kepada tersangka, datanglah pemilik rumah sebenarnya dan mempertanyakan keberadaan korban.
“Setelah sebulan menempati rumah tersebut datanglah pemilik rumah yang sebenarnya lalu mengusir korban dari rumah tersebut,” jelasnya.
Katanya, korban merasa tertipu dengan aksi tersangka langsung membuar laporan kepada Polsek Lueng Bata tanggal 9 Januari 2018. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.[acl]