Dok BKSDA Aceh
Home Hukum BKSDA Aceh Amankan Macan Akar dan Alap-Alap Sedang Diperdagangkan
HukumNews

BKSDA Aceh Amankan Macan Akar dan Alap-Alap Sedang Diperdagangkan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Polsek Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar berhasil mengamankan satwa dilindungi yang sedang diperdagangkan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (17/2/2018).

Hewan yang diamankan sedang diperdagangkan itu adalah satu ekor Macan Akar (Felis Bengalensis) dan 2 ekor burung Alap-Alap. Sedangkan pelaku penjual hewan dilindungi itu berinisial MK (17) dan MA (31).

“Meski sedang libur panjang akhir pekan, petugas Polisi Kehutanan BKSDA Aceh tetap sigap bertindak. Tim BKSDA Aceh bersama Balai Gakkum Wilayah  Sumatera dan anggota Polsek Lembah Selawah berhasil mengamankan satwa dilindungi,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Sabtu (17/2/2018) di Banda Aceh.

Kata Sapto, diamankan hewan dilindungi dan dua pelaku atas laporan seorang staf UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutatan (LHK) Provinsi Aceh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebutnya, seorang pelaku berinisial MK masih berstatus pelajar  dan MA langsung mengakui kesalahannya. Sehingga diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kepada kedua orang penjual tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di depan Keuchik (Kepala Desa) dan petugas Polsek,” jelas Sapto.

Isi perjanjian tersebut, kata Sapto, bila keduanya mengulangi perbuatannya akan ditindak tegas oleh petugas. Pelaku yang memperjualbelikan satwa-satwa dilinfungi akan dijerat ndengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

“Hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan PP Nomor 7 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” tukasnya.[acl]

Share
Tulisan Terkait
Pembunuh Dhiyaul Fuadi divonis 20 tahun penjara oleh PN Banda Aceh
Hukum

Pembunuh Dhiyaul Fuadi divonis 20 tahun penjara oleh PN Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Zulfurqan (20), terdakwa pembunuh mahasiswa bernama Dhiyaul Fuadi di Jeulingke,...

Polisi kantongi nama calon tersangka korupsi di Disdik Aceh
Hukum

Polda Aceh tingkatkan status pengusutan dugaan korupsi proyek Rp6,6 miliar di Simuelue

POPULARITAS.COM – Status dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana DOKA tahun...

BMKG ingatkan potensi gelombang 3 meter di wilayah perairan Aceh
News

BMKG ingatkan potensi gelombang 3 meter di wilayah perairan Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ingatkan kepada masyarakat di...

Menyaru jadi pemulung, wanita asal Pidie Jaya curi uang Rp20 juta di Sekolah TK At Zahra di Banda Aceh
News

Menyaru jadi pemulung, wanita asal Pidie Jaya curi uang Rp20 juta di Sekolah TK At Zahra di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Seorang wanita berinisial ZU (33), warga Pidie Jaya, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim...