POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Polsek Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar berhasil mengamankan satwa dilindungi yang sedang diperdagangkan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (17/2/2018).
Hewan yang diamankan sedang diperdagangkan itu adalah satu ekor Macan Akar (Felis Bengalensis) dan 2 ekor burung Alap-Alap. Sedangkan pelaku penjual hewan dilindungi itu berinisial MK (17) dan MA (31).
“Meski sedang libur panjang akhir pekan, petugas Polisi Kehutanan BKSDA Aceh tetap sigap bertindak. Tim BKSDA Aceh bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan anggota Polsek Lembah Selawah berhasil mengamankan satwa dilindungi,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Sabtu (17/2/2018) di Banda Aceh.
Kata Sapto, diamankan hewan dilindungi dan dua pelaku atas laporan seorang staf UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutatan (LHK) Provinsi Aceh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebutnya, seorang pelaku berinisial MK masih berstatus pelajar dan MA langsung mengakui kesalahannya. Sehingga diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kepada kedua orang penjual tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di depan Keuchik (Kepala Desa) dan petugas Polsek,” jelas Sapto.
Isi perjanjian tersebut, kata Sapto, bila keduanya mengulangi perbuatannya akan ditindak tegas oleh petugas. Pelaku yang memperjualbelikan satwa-satwa dilinfungi akan dijerat ndengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan PP Nomor 7 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” tukasnya.[acl]