POPULARITAS.COM – Kasus oknum anggota DPR Aceh berinisial MB yang diduga telah menampar seorang bocah tujuh tahun pada September 2024 lalu kini berlabuh ke jaksa.
Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat, tersangka MB dan seluruh barang bukti yang ada telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap dua).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Dharma Mustika saat dikonfirmasi popularitas.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/3/2025) “Benar, penuntut umum Kejari Aceh Barat sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Barat,” ujarnya.
Tersangka MB sendiri dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya memastikan proses hukum perkara ini bakal tetap lanjut hingga ke persidangan nanti. “Kita pastikan segala proses hukumnya terus berjalan,” ucapnya.
Seperti diketahui, oknum MB dipolisikan karena diduga telah menampar seorang bocah tujuh tahun di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada September 2024 lalu.
Dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi di salah satu sekolah. Di mana diketahui korban kala itu sempat bertengkar dengan temannya yang tak lain adalah anak dari MB.
Namun diduga korban ditampar oleh oknum MB untuk melerai pertengkaran tersebut. Sang anak pun memar di pipi serta trauma, hingga orang tua yang tak terima melapor ke polisi.
Leave a comment