POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap tiga orang pedagang yang diduga menjual chip judi daring Higgs Domino.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Pandji Santoso didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Riski Adrian di Meulaboh, Rabu (24/8/2022)..
“Penangkapan terhadap ketiga pedagang ini sebagai upaya memberantas tindak pidana judi daring di masyarakat Aceh Barat,” kata Pandji Santoso.
Ada pun ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Barat diantaranya berinisial SY (38 tahun) warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat.
Dari tangan tersangka SY polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp dan uang tunai senilai Rp1,7 juta
Kemudian dari tersangka MY (42 tahun) warga Desa Seuneubok, Dusun Cot, Meulaboh, Aceh Barat polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan uang tunai senilai Rp2 juta
Serta dari tersangka ketiga yakni (45 tahun) warga Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar dan uang tunai Rp1,8 juta.
Pandji Santoso menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk pemberantasan judi daring.
“Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Polri,” kata dia
Ia juga menyebutkan akibat perbuatannya, ketiga tersangka juga melanggar Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 45 kali.
Editor: Muhammad Fadhil