HukumNews

Polres Aceh Besar musnahkan satu hektare ladang ganja di Meureu

Polres Aceh Besar musnahkan satu hektare ladang ganja di Meureu
Pemusnahan satu hektare ladang ganja di kawasan Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Jumat (2/2/2024). Foto: untuk popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar memusnahkan satu hektare ladang ganja di kawasan Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Jumat (2/2/2024).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Aceh Besar, Kompol Rustam Nawawi yang turut dihadiri Kasat Resnarkoba, AKP Ismail dan Kapolsek Indrapuri, Iptu Joko Muhar Irwansyah bersama personel.

Petugas menggunakan truk dinas dan motor untuk menuju ke lokasi, dilanjutkan dengan berjalan kaki selama satu jam agar tiba di titik yang dimaksud.

Lahan itu ditanami sekitar 600 batang ganja berumur satu hingga dua bulan. Tiba di lokasi, polisi langsung mencabuti seluruh batang ganja dan dibakar hingga habis.

“Ini merupakan komitmen kita memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Aceh Besar,” ujar Kompol Rustam Nawawi kepada popularitas.com, Sabtu (3/2/2024).

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, akan tetapi juga butuh peran serta semua elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat yang selama ini menanam ganja untuk tidak lagi menanam tanaman tersebut, tetapi menggantinya dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya,” imbaunya.

Sementara itu, AKP Ismail yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan bahwa ladang ganja ini merupakan hasil temuan pihaknya.

“Benar, ini ladang temuan berdasarkan informasi dari masyarakat, karena itu langsung kita tindaklanjuti dan musnahkan,” sebutnya.

“Alhamdulillah kegiatannya berjalan lancar, untuk pemilik ladang masih dalam penyelidikan lanjut,” pungkas Ismail.

Shares: