News

Polres Aceh Tenggara tangkap dua pelaku pembunuhan Hendri

Polres Aceh Tenggara tangkap dua pelaku pembunuhan Hendri
Dua pelaku pembunuhan terhadap Hendri, saat diamankan dan diperiksa di Polres Aceh Tenggara, Minggu (26/2/2023). FOTO : Humas Polres Aceh Tenggara

POPULARITAS.COM – Kepolisian Polres Aceh Tenggara, Minggu (26/2023) membekuk dua tersangka pelaku pembunuhan Hendri (32), warga Lawe Sumur. Peristiwa itu sendiri, terjadi pada Sabtu (25/2/2023) di Desa Cinta Makmur kabupaten setempat.

Kasatreskrim Aceh Tenggara Iptu Muhammad Jabir, dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban bernama Hendri, dilakukan pihaknya kurang dari 24 jam.

Pengungkapan kasus ini sendiri, jelasnya, berawal dari ditangkapnya salah seorang pelaku atas nama Samuel Tambunan (22) oleh petugas dari Polsek Babul Makmur, dan Polsek Babul Rahmah, serta tim Opsnal dari Polres Aceh Tenggara pada Sabtu (25/2/2023).

Dari interogasi yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka Samuel Tambunan, didapatkan informasi bahwa dirinya melakukan pembunuhan terhadap Hendri bersama temannya atas nama Tigor Sianturi (19).

Selanjutnya, Minggu (26/2/2023), pihaknya bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya atas nama Tigor Sianturi, tambah Kasatreskrim.

Dari keterangan dua pelaku yang berhasil ditangkap pihaknya, diketahui bahwa, keduanya melakukan pembunuhan terhadap Hendri atas dasar motif ekonomi, yaitu untuk menguasai harta korban.

Pembunuhan terhadap Hendri sendiri, direncanakan kedua pelaku, yakni dengan cara melakukan penghadangan terhadap korban saat melintas di Jalan Desa Lawe Desky Jaya-Pordumuan I.

Dengan berpura-pura meminjam korek api, saat itu pelaku langsung memukul korban hingga jatuh. Usai melakukan perbuatan itu, korban Hendri diseret ke dalam kebun jagung. 

Guna memastikan korban tewas, keduanya kembali memukuli korban pada bagian kepala dengan menggunakan kayu, dan kemudian membuang jasadnya ke dalam parit yang terdapat di kebun tersebut.

Dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP milik korban, sepeda motor merek Vixion, 2 sak pupuk subdisi, 1 sak bibit jagung, dan batang kayu yang digunakan untuk memukul Hendri.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut, demikian Iptu Muhammad Jabir.

Shares: